Hukum, Negara dan hukum
Definisi idealisme hukum
Dalam literatur hukum modern, nihilisme hukum pendukung antitesis idealisme hukum. Perlu dicatat bahwa ia juga memiliki sejumlah fitur negatif dan konsekuensi yang merupakan hasil dari ketidaktahuan hukum, keterbelakangan dan rasa cacat keadilan, sampai batas tertentu, bahkan kelangkaan budaya politik dan hukum. idealisme hukum adalah hubungan yang sangat berlebihan dengan cara yang bersifat hukum, revaluasi
penyebab
- kelaparan hukum, dibudidayakan selama puluhan tahun dan berabad-abad.
- Tingkat ekstrim kebodohan hukum.
- rasa terbelakang dan cacat keadilan dalam masyarakat.
- warga ketidaktahuan hukum.
- Kekurangan budaya politik dan hukum.
Seringkali, semua masalah ini, yang merupakan konsekuensi langsung dari idealisme hukum, berasal dari kemahakuasaan kekuasaan negara untuk jangka waktu yang panjang sejarah nasional. Dalam konteks Rusia, kami hanya memiliki situasi seperti saat pengajuan panjang kepada otoritas sipil dan hak-hak alami (dalam bentuk larangan memakai jenggot, dipaksa untuk memakai pakaian Eropa, pelestarian jangka panjang hubungan feodal, dekade total takut kekuasaan negara, dan sebagainya) menyebabkan persepsi yang tidak memadai sistem hukum saat ini.
Bentuk idealisme hukum
- Sikap yang sama sekali tidak realistis terhadap ahli hukum hukum. Persepsi hukum ini sebagai sebuah abstraksi, benar-benar terputus dari kehidupan.
- iman buta dan ditaati warga di "hukum yang baik", yang dengan sendirinya mampu segala sesuatu dengan cepat berubah menjadi lebih baik.
- persepsi literal dari hak-hak hukum sebagai satu-satunya cara yang mengatur hubungan sosial. Mengabaikan realitas obyektif, di mana tidak hanya hak untuk mengatur hubungan sosial.
- sikap yang sangat idealis terhadap norma-norma hukum pada bagian dari legislator. Misalnya, idealisme hukum menyebabkan konsekuensi negatif, ketika anggota parlemen selama pengembangan dan adopsi tindakan hukum lemah berorientasi pada realitas vital rakyat dan kepentingan mereka, percaya bahwa penerapan hukum dengan sendirinya dapat memecahkan masalah yang ada, sehingga tidak dapat memberikan mekanisme pelaksanaan norma-norma perbuatan hukum.
- Overreliance di sisi formal hukum (misalnya, selama kasus pengadilan).
Similar articles
Trending Now